Tugas Pokok dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 34 Tahun 2023 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Indragiri Hulu
Tugas dan Fungsi Kepala Dinas
- Dinas berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
- Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Dinas yang mempunyai tugas membantu Bupati menyelenggarakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dinas mempunyai fungsi:
- penyusunan rencana kerja Dinas.
- perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
- pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
- pelaksanaan pelayanan, pembinaan dan pengendalian urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait tugas dan fungsinya.