Sumber Daya Air


Sumber Daya Air

 

  1. Bidang Sumber Daya Air dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas;
  2. Kepala Bidang Sumber Daya Air mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pengkoordinasian, pembinaan dan perencanaan teknis, pembangunan, pengelolaan dan pemeliharaan, bina jasa konstruksi;
  3. Kepala Bidang dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menyelenggarakan fungsi :
          1. Perumusan kebijakan teknis di bidang pengaturan, pembinaan dan perencanaan teknis, pembangunan, pengelolaan dan pemeliharaan, bina jasa konstruksi;
          2. Penyusunan rencana program dan anggaran di bidang pengaturan, pembinaan dan perencanaan teknis, pembangunan, pengelolaan dan pemeliharaan, bina jasa konstruksi;
          3. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas di bidang pengaturan, pembinaan dan perencanaan teknis, pembangunan, pengelolaan dan pemeliharaan, bina jasa konstruksi;
          4. Pengkoordinasian pengelolaan pengaturan, pembinaan dan perencanaan teknis, pembangunan, pengelolaan dan pemeliharaan, bina jasa konstruksi;
          5. Pelaksanaan pembinaan, pengawasan evaluasi dan pelaporan di bidang pengaturan, pembinaan dan perencanaan teknis, pembangunan, pengelolaan dan pemeliharaan, bina jasa konstruksi;
          6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
  4. Kepala Bidang Sumber Daya Air dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai tugas melaksanakan analisa/kajian terhadap bahan yang diajukan oleh bawahan sebagai bahan penetapan oleh pimpinan maupun terhadap bahan – bahan atau perintah yang diberikan oleh atasan untuk dapat dijabarkan dan sebagai pedoman oleh bawahan dalam pelaksanaan tugas.
  5. Kepala Bidang Sumber Daya Air dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibantu oleh Kepala Seksi.
  6. Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri dari :
          1. Seksi Perencanaan Teknis;
          2. Seksi Pembangunan, Pengelolaan dan Pemeliharaan Daerah Rawa dan Daerah irigasi;
          3. Seksi Pembangunan, Pengelolaan dan Pemeliharaan Sungai, Danau dan Sumber Daya Air Lainnya;

 

Seksi Perencanaan Teknis

`

 

  1. Seksi Perencanaan Teknis dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang;
  2. Seksi Perencanaan Teknis mempunyai tugas penyiapan dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, perencanaan, pembinaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan  penyelenggaraan kegiatan pengaturan, pembinaan dan perencanaan teknis;
  3. Seksi Perencanaan Teknis dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menyelenggarakan fungsi :
  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan perencanaan teknis;
  2. Penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran perencanaan teknis;
  3. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan perencanaan teknis
  4. Penyiapan bahan pengkoordinasian pelaksanaan perencanaan teknis;
  5. Penyiapan bahan pengkoordinasian dan pelaksanaan  supervisi dan fasilitasi pengelolaan perencanaan teknis;
  6. Penyiapan bahan pembinaan, pengawasan, evaluasi pengaturan, pembinaan dan perencanaan teknis;
  7. Penyiapan bahan penyusunan laporan pelaksanaan program   perencanaan teknis;
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
  1. Seksi Perencanaan Teknis mempunyai uraian tugas sebagai berikut :         

 

          a.   Melaksanakan pengumpulan, identifikasi, pengolahan dan penyajian                                  data perencanaan teknis;

          b.   Menyiapkan bahan penyusunan petunjuk operasional dan petunjuk                                    teknis perencanaan teknis;

          c.   Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan anggaran                                        perencanaan teknis;

          d.   Melaksanakan pemetaan kebutuhan sarana prasarana perencanaan teknis;

          e.   Menyiapkan bahan telaahan perencanaan teknis;

          f.    Menyiapkan bahan pengkoordinasian, pelaksanaan tugas perencanaan teknis;

          g.   Menyiapkan bahan perencanaan teknis;     

          h.   Menyiapkan bahan penyusunan laporan realisasi anggaran dan kinerja Seksi Perencanaan Teknis;

          i.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya

 

Seksi Pembangunan dan Pemeliharaan Daerah Rawa

dan Daerah Irigasi lainnya

 

 

  1. Seksi Pembangunan dan Pemeliharaan Daerah Rawa dan Daerah Irigasi lainnya dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang;
  2. Seksi Pembangunan dan Pemeliharaan Daerah Rawa dan Daerah Irigasi lainnya mempunyai tugas penyiapan dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, perencanaan, pembinaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan  penyelenggaraan kegiatan Pembangunan, Pengelolaan dan Pemeliharaan;
  3. Seksi Pembangunan dan Pemeliharaan Daerah Rawa dan Daerah Irigasi lainnya dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menyelenggarakan fungsi :
  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis Pembangunan dan Pemeliharaan Daerah Rawa dan Daerah Irigasi lainnya;
  2. Penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran Pembangunan dan Pemeliharaan Daerah Rawa dan Daerah Irigasi lainnya;
  3. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis Pembangunan dan Pemeliharaan Daerah Rawa dan Daerah Irigasi lainnya;
  4. Penyiapan bahan pengkoordinasian pelaksanaan Pembangunan dan Pemeliharaan Daerah Rawa dan Daerah Irigasi lainnya;
  5. Penyiapan bahan pengkoordinasian dan pelaksanaan  supervisi dan fasilitasi pengelolaan Pembangunan dan Pemeliharaan Daerah Rawa dan Daerah Irigasi lainnya;
  6. Penyiapan bahan pembinaan, pengawasan, evaluasi Pembangunan dan Pemeliharaan Daerah Rawa dan Daerah Irigasi lainnya;
  7. Penyiapan bahan penyusunan laporan pelaksanaan program Pembangunan dan Pemeliharaan Daerah Rawa dan Daerah Irigasi lainnya;
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
  1. Seksi Pembangunan dan Pemeliharaan Daerah Rawa dan Daerah Irigasi mempunyai uraian tugas sebagai berikut :

a.   Melaksanakan pengumpulan, identifikasi, pengolahan dan penyajian data Pembangunan dan Pemeliharaan Daerah Rawa dan Daerah Irigasi lainnya;

b.   Menyiapkan bahan penyusunan petunjuk operasional dan petunjuk teknis Pembangunan dan Pemeliharaan Daerah Rawa dan Daerah Irigasi lainnya;

c.   Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan anggaran Pembangunan dan Pemeliharaan Daerah Rawa dan Daerah Irigasi lainnya;

d.   Melaksanakan pemetaan kebutuhan sarana prasarana Pembangunan dan Pemeliharaan Daerah Rawa dan Daerah Irigasi lainnya;

e.   Menyiapkan bahan telaahan Pembangunan dan Pemeliharaan Daerah Rawa dan Daerah Irigasi lainnya;

f.    Menyiapkan bahan pengkoordinasian, pelaksanaan tugas Pembangunan dan Pemeliharaan Daerah Rawa dan Daerah Irigasi lainnya;

g.   Menyiapkan bahan pembinaan Pembangunan dan Pemeliharaan Daerah Rawa dan Daerah Irigasi lainnya;

h.   Menyiapkan bahan pembinaan, pengawasan dan evaluasi Pembangunan dan Pemeliharaan Daerah Rawa dan Daerah Irigasi lainnya;

i.    Menyiapkan bahan penyusunan laporan realisasi anggaran dan kinerja Seksi Pembangunan dan Pemeliharaan Daerah Rawa dan Daerah Irigasi lainnya;

j.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Seksi Pembangunan dan Pemeliharaan Sungai,Danau

dan Sumber Daya Air Lainnya

 

 

  1. Seksi Pembangunan dan Pemeliharaan Sungai, Danau dan Sumber Daya Air Lainnya dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang;
  2. Seksi Pembangunan dan Pemeliharaan Sungai, Danau dan Sumber Daya Air Lainnya mempunyai tugas penyiapan dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, perencanaan, pembinaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan  penyelenggaraan kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan Sungai, Danau dan Sumber Daya Air Lainnya;
  3. Seksi Pembangunan dan Pemeliharaan Sungai, Danau dan Sumber Daya Air Lainnya dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menyelenggarakan fungsi :
  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis Pembangunan dan Pemeliharaan Sungai, Danau dan Sumber Daya Air Lainnya;
  2. Penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran Pembangunan dan Pemeliharaan Sungai,Danau dan Sumber Daya Air Lainnya;
  3. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis Pembangunan dan Pemeliharaan Sungai, Danau dan Sumber Daya Air Lainnya;
  4. Penyiapan bahan pengkoordinasian pelaksanaan Pembangunan dan Pemeliharaan Sungai, Danau dan Sumber Daya Air Lainnya;
  5. Penyiapan bahan pengkoordinasian dan pelaksanaan  supervisi dan fasilitasi pengelolaan Pembangunan dan Pemeliharaan Sungai, Danau dan Sumber Daya Air Lainnya;
  6. Penyiapan bahan pembinaan, pengawasan, evaluasi Pembangunan dan Pemeliharaan Sungai, Danau dan Sumber Daya Air Lainnya;
  7. Penyiapan bahan penyusunan laporan pelaksanaan program Pembangunan dan Pemeliharaan Sungai, Danau dan Sumber Daya Air Lainnya;
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
  1. Seksi Pembangunan dan Pemeliharaan Sungai, Danau dan Sumber Daya Air Lainnya mempunyai uraian tugas sebagai berikut :

 

  1. Melaksanakan pengumpulan, identifikasi, pengolahan dan penyajian     data Pembangunan dan Pemeliharaan Sungai, Danau dan Sumber     Daya Air Lainnya;
  2. Menyiapkan bahan penyusunan petunjuk operasional dan petunjuk       teknis Bina Pembangunan dan Pemeliharaan Sungai, Danau dan         Sumber Daya Air Lainnya;
  3. Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan anggaran Pembangunan dan Pemeliharaan Sungai, Danau dan Sumber Daya      Air Lainnya;
  4. Melaksanakan pemetaan kebutuhan sarana prasarana Pembangunan dan Pemeliharaan Sungai, Danau dan Sumber Daya Air Lainnya;
  5. Menyiapkan bahan telaahan Pembangunan dan Pemeliharaan Sungai, Danau dan Sumber Daya Air Lainnya;
  6. Menyiapkan bahan pembinaan Pembangunan dan Pemeliharaan Sungai, Danau dan Sumber Daya Air Lainnya;
  7. Menyiapkan bahan pembinaan, pengawasan dan evaluasi Pembangunan dan Pemeliharaan Sungai, Danau dan Sumber Daya Air Lainnya;
  8. Menyiapkan bahan penyusunan laporan realisasi anggaran dan kinerja Seksi Pembangunan dan Pemeliharaan Sungai, Danau dan Sumber Daya Air Lainnya;
  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya