Struktur Organisasi


Struktur Organisasi

 

Berdasarkan Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 34 Tahun 2023
Tentang
SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN INDRAGIRI HULU

BAB III
SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 3

Susunan Organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang terdiri dari :

  1. Kepala Dinas;
  2. Sekretaris, membawahi :
  • Sub Bagian Umum
  • Sub Bagian Keuangan
  • Sub Koordinator dan Kelompok Jabatan Fungsional
  1. Bidang Bina Marga, membawahi :
  • Sub Koordinator dan Kelompok Jabatan Fungsional
  1. Bidang Bangunan dan Jasa Konstruksi, membawahi :
  • Sub Koordinator dan Kelompok Jabatan Fungsional
  1. Bidang Air Minum dan Penyehatan Lingkungan 
  • Sub Koordinator dan Kelompok Jabatan Fungsional
  1. Bidang Sumber Daya Air, membawahi :
  • Sub Koordinator dan Kelompok Jabatan Fungsional
  1. Bidang Penataan Ruang , membawahi :
  • Sub Koordinator dan Kelompok Jabatan Fungsional
  1. Kelompok Jabatan Fungsional;
  2. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD).

 

 

Terdiri

ASN            : 69 Orang

Non ASN     : 101 Orang