Sekretariat


Sekretariat

  • Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas;
  • Sekretaris mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan pengelolaan data, pengkoordinasian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian serta evaluasi penyusunan program dan anggaran, ketatausahaan, pembinaan kepegawaian, rumah tangga dan perlengkapan, kehumasan serta keuangan;
  • Sekretaris menyelenggarakan fungsi :
          1. Pengelolaan data;
          2. Penyusunan program dan anggaran bidang program, umum dan keuangan;
          3.   Pengkoordinasian penyusunan program dan anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
          4. Penyelenggaraan ketatausahaan;
          5. Pembinaan kepegawaian;
          6. Pengelolaan sarana dan prasarana;
          7. Penyelenggaraan urusan rumah tangga dan perjalanan dinas;
          8. Penyelenggaraan fungsi kehumasan;
          9. Pengelolaan keuangan;
          10. Pengkoordinasian dan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan;
          11. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

 

  • Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan analisa/kajian terhadap bahan yang diajukan oleh bawahan sebagai bahan penetapan oleh pimpinan maupun terhadap bahan-bahan atau perintah yang diberikan oleh atasan untuk dapat dijabarkan dan sebagai pedoman oleh bawahan dalam pelaksanaan tugas.
  • Sekretaris dalam melaksanakan tugas, dibantu oleh Sub Bagian;
          1. Sub Bagian Umum;
          2. Sub Bagian Program;
          3. Sub Bagian Keuangan.

 

Sub Bagian Umum

  1. Sub Bagian Umum dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris ;
  2. Sub Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dalam penyusunan rencana kegiatan ketatausahaan, pembinaan kepegawaian, pengelolaan sarana dan prasarana, penyelenggaraan urusan rumah tangga dan perjalanan dinas serta kehumasan.
  3. Sub Bagian Umum dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (2), menyelenggarakan fungsi :
    1. Penyiapan bahan kegiatan ketatausahaan;
    2. Penyiapan bahan pembinaan kepegawaian;
    3. Penyiapan bahan pengelolaan sarana dan prasarana;
    4. Penyiapan bahan penyelenggaraan urusan rumah tangga dan perjalanan dinas;
    5. Penyiapan bahan penyelenggaraan kehumasan;
    6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

    4.  Sub Bagian Umum mempunyai uraian tugas sebagai berikut :

        a.   Menyiapkan surat menyurat;

        b.   Mendistribusikan surat menyurat;

        c.   Menggandakan dan mengarsipkan surat menyurat;

        d.   Menyiapkan bahan pembinaan kepegawaian;

        e.   Menyiapkan bahan perencanaan sarana dan prasarana;

        f.    Melaksanakan pengadaan sarana dan prasarana;

        g.   Melaksanakan pemeliharaan sarana dan prasarana;

        h.   Menyiapkan kebutuhan urusan rumah tangga dan perjalanan dinas
        i.    Melaksanakan pelayanan informasi di bidang Bina Marga, Peralatan dan Pengujian, Sumber Daya Air dan Penataan Ruang;

        j.    Menyiapkan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Sub Bagian Umum;

        k.   Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Sub Bagian Program

(1)   Sub Bagian Program dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris ;

  1. Sub Bagian Program mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dalam pengelolaan data, penyusunan dan pengkoordinasian rencana program dan anggaran, monitoring, evaluasi dan pelaporan.
  2. Sub Bagian Program dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (2), menyelenggarakan fungsi :
    1. Penyiapan bahan pengumpulan dan inventarisasi data;
    2. Penyiapan bahan penyusunan pengkajian dan analisa data;
    3. Penyiapan bahan penyajian data;
    4. Penyiapan bahan penyusunan dan pengkoordinasian rencana program dan anggaran;
    5. Penyiapan bahan pengkoordinasian monitoring, evaluasi dan pelaporan;
    6. Penyiapan bahan pengendalian, evaluasi dan pelaporan Sub Bagian Program;
    7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  3. Sub Bagian Program mempunyai uraian tugas sebagai berikut :

a.   Mengumpulkan data;

b.   Melakukan pengkajian dan analisa data;

c.   Menyajikan dan menginformasikan data;

d.   Menyusun rencana program dan rencana kerja anggaran;

e.   Mengkoordinasikan penyusunan rencana program dan anggaran;

f.    Menyiapkan bahan penyusunan data produk hukum daerah di bidang Bina Marga, Peralatan dan Pengujian, Sumber Daya Air dan Penataan Ruang;

g.   Menyiapkan bahan pelaksanaan pembinaan, pemantauan, pengawasan dan pengendalian di bidang program;

h    Menyiapkan bahan pengkoordinasian monitoring, evaluasi dan pelaporan;

i.    Menyiapkan bahan penyusunan laporan realisasi anggaran dan kinerja Sub Bagian Program;

j.    Menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja program Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang;

k.   Menyiapkan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Sub Bagian Program;

l.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Sub Bagian Keuangan

  1. Sub Bagian Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris ;
  2. Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dalam pengelolaan administrasi keuangan;
  3. Sub Bagian Keuangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (2), menyelenggarakan fungsi :
    1. Penyiapan bahan penataan penerimaan keuangan;
    2. Penyiapan bahan penataan penggunaan keuangan;
    3. Penyiapan bahan pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan;
    4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  4. Sub Bagian Keuangan mempunyai uraian tugas sebagai berikut :

a.   Menyiapkan bahan penyusunan rencana anggaran keuangan;

b.   Menyiapkan bahan penggunaan pengeluaran anggaran keuangan;

c.   Mengkoordinasikan penggunaan anggaran keuangan;

d.   Menyiapkan bahan penyajian data dan informasi anggaran keuangan;

e.   Menyiapkan bahan pembinaan, pemantauan, pengawasan dan pengendalian dan pelaporan kegiatan keuangan di bidang Bina Marga, Peralatan dan Pengujian,  Sumber Daya Air dan Penataan Ruang;

f.    Menyiapkan bahan penyusunan laporan realisasi anggaran dan kinerja Sub Bagian Keuangan;

g.  Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.