Penataan Ruang


Penataan Ruang

  1. Bidang Penataan Ruang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
  2. Bidang Penataan Ruang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pengkoordinasian, pembinaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan bidang tata bangunan, perumahan, pengawasan tata bangunan dan perumahan.
  3. Kepala Bidang dalam melaksakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menyelenggarakan fungsi :
  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang Bidang Penataan Ruang;
  2. Penyusunan rencana program dan anggaran di Bidang Penataan Ruang;
  3. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas di bidang Bidang Penataan Ruang;
  4. Pengkoordinasian pengelolaan Bidang Penataan Ruang;
  5. Pelaksanaan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan di bidang Bidang Penataan Ruang;
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
  1. Kepala Bidang dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai tugas melaksanakan analisa/kajian terhadap bahan yang diajukan oleh bawahan sebagai bahan penetapan oleh pimpinan maupun terhadap bahan – bahan atau perintah yang diberikan oleh atasan untuk dapat dijabarkan dan sebagai pedoman oleh bawahan dalam pelaksanaan tugas;
  2. Kepala Bidang Penataan Ruang dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibantu oleh Kepala Seksi.
  3. Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri dari :

a.   Seksi Penyusunan Tata Ruang;

b.   Seksi Tata Bangunan dan lingkungan;

c.   Seksi Pembinaan Jasa Konstruksi;

 

Seksi Penyusunan Tata Ruang

 

 

(1)   Seksi Penyusunan Tata Ruang dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab Kepada Kepala Bidang;

(2)   Penyusunan dan pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria perencanaan teknis kegiatan Penyusunan Tata Ruang;

(3)   Seksi Penyusunan Tata Ruang dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menyelenggarakan fungsi :

a.   Penyiapan kebijakan dan strategi operasional sarana dan prasarana;

b.   Pembinaan dan bantuan perencanaan teknis kegiatan;

c.   Penilaian kesiapan pelaksanaan dan penyusunan usulan anggaran kegiatan Penyusunan Tata Ruang;

d.   Pembinaan penyusunan program kegiatan Penyusunan Tata Ruang ;

e.   Penyusunan rencana dan pelaporan kinerja tahunan pada kegiatan Penyusunan Tata Ruang;

f.    Pembinaan dan penyelenggaraan audit teknis, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program pada kegiatan Penyusunan Tata Ruang;

(4)   Seksi Penyusunan Tata Ruang mempunyai uraian tugas sebagai berikut :

a.   Memimpin dan menyelenggarakan kegiatan dalam bidang tugasnya;

b.   Mempersiapkan bahan-bahan yang diperlukan dalam rangka evaluasi kebijakan program kerja petunjuk teknis dan laporan yang berkaitan bidang tugasnya;

c.   Melaksanakan pengembangan sistem informasi dan komunikasi penataan ruang kabupaten;

d.   Melaksanakan pendidikan dan pelatihan guna penelitian dan pengembangan sistem penataan ruang;

e.   Memberikan saran-saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas melalui Kepala Bidang Penataan Ruang tentang langkah dan tindakan yang perlu diambil dibidang tuganya;

f.    Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidangnya;

g.   Menilai prestasi kerja bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;

h.   Memberi petunjuk kepada bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;

i.    Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya;

 

Seksi Tata Bangunan dan Lingkungan

 

 

(1)   Seksi Tata Bangunan dan lingkungan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab Kepada Kepala Bidang;

(2)   Seksi Tata Bangunan dan lingkungan mempunyai tugas penyiapan dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, perencanaan, pembinaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kegiatan Perencanaan Teknis.

(3)   Seksi Tata Bangunan dan Lingkungan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis tata bangunan dan Lingkungan;
  2. Penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran tata bangunan dan Lingkungan;
  3. Penyiapan  bahan pelaksanaan kebijakan teknis tata bangunan dan Lingkungan;
  4. Penyiapan bahan pengkoordinasian pelaksanaan tata bangunan dan Lingkungan;
  5. Penyiapan bahan pengkoordinasian dan pelaksanaan supervisi dan fasilitas pengelolaan tata bangunan dan Lingkungan;
  6. Penyiapan bahan pembinaan, pengawasan, evaluasi tata bangunan dan Lingkungan;
  7. Penyiapan bahan penyusunan laporan pelaksanaan program tata bangunan dan Lingkungan;
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

(4)   Seksi Tata Bangunan dan Lingkungan mempunyai uraian tugas sebagai berikut :

        a.   Melaksanakan pengumpulan, identifikasi, pengolahan dan penyajian data tata bangunan dan Lingkungan;

        b.   Menyiapkan bahan penyusunan petunjuk operasional dan petunjuk teknis tata bangunan dan Lingkungan;

        c.   Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan anggaran tata bangunan dan Lingkungan;

        d.   Melaksanakan pemetaan kebutuhan sarana prasarana tata bangunan;

        e.   Menyiapkan bahan telaahan tata bangunan dan Lingkungan;

        f.    Menyiapkan bahan pengkoordinasian pelaksanaan tugas tata bangunan;

        g.   Menyiapkan bahan pembinaan tata bangunan dan Lingkungan;

        h.   Menyiapkan bahan pembinaan, pengawasan dan evaluasi tata bangunan;

        i.    Menyiapkan bahan penyusunan laporan realisasi anggaran dan kinerja Seksi Tata Bangunan dan Lingkungan;

        j.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya;

 

Seksi Pembinaan Jasa Kontruksi

 

 

  1. Seksi Pembinaan Jasa Kontruksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala Bidang;
  2. Seksi Pembinaan Jasa Kontruksi mempunyai tugas penyiapan dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, perencanaan, pembinaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kegiatan Pembinaan jasa konstruksi;
  3. Seksi Pembinaan Jasa Kontruksi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menyelenggarakan fungsi :

 

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis bina jasa konstruksi;
  2. Penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran bina jasa konstruksi;
  3. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis bina jasa konstruksi;
  4. Penyiapan bahan pengkoordinasian pelaksanaan Pembinaan jasa konstruksi;
  5. Penyiapan bahan pengkoordinasian dan pelaksanaan supervisi dan fasilitasi pengelolaan Pembinaan jasa konstruksi;
  6. Penyiapan bahan pembinaan, pengawasan, evaluasi Pembinaan jasa konstruksi;
  7. Penyiapan bahan penyusunan laporan pelaksanaan program Pembinaan jasa konstruksi;
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya;

(4)   Seksi Bina Jasa Konstruksi mempunyai uraian tugas sebagai berikut :

        a.   Melaksanakan pengumpulan, identifikasi, pengolahan dan penyajian data Pembinaan jasa konstruksi;

        b.   Menyiapkan bahan penyusunan petunjuk operasioanl dan petunjuk teknis Pembinaan jasa konstruksi;

        c.   Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan anggaran Pembinaan jasa konstruksi;

        d.   Melaksanakan pemetaan kebutuhan sarana prasarana bina jasa konstruksi;

        e.   Menyiapkan bahan telaahan Pembinaan jasa konstruksi;

        f.    Menyiapkan bahan pengkoordinasian pelaksanaan tugas Pembinaan jasa konstruksi;

        h.   Menyiapkan bahan pembinaan, pengawasan dan evaluasi bina jasa konstruksi;

        i.    Menyiapkan bahan penyusunan laporan realisasi anggaran dan kinerja Seksi Pembinaan Jasa Konstruksi;

        j. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya;