a. Seksi Penyusunan Tata Ruang;
b. Seksi Tata Bangunan dan lingkungan;
c. Seksi Pembinaan Jasa Konstruksi;
Seksi Penyusunan Tata Ruang
(1) Seksi Penyusunan Tata Ruang dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab Kepada Kepala Bidang;
(2) Penyusunan dan pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria perencanaan teknis kegiatan Penyusunan Tata Ruang;
(3) Seksi Penyusunan Tata Ruang dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menyelenggarakan fungsi :
a. Penyiapan kebijakan dan strategi operasional sarana dan prasarana;
b. Pembinaan dan bantuan perencanaan teknis kegiatan;
c. Penilaian kesiapan pelaksanaan dan penyusunan usulan anggaran kegiatan Penyusunan Tata Ruang;
d. Pembinaan penyusunan program kegiatan Penyusunan Tata Ruang ;
e. Penyusunan rencana dan pelaporan kinerja tahunan pada kegiatan Penyusunan Tata Ruang;
f. Pembinaan dan penyelenggaraan audit teknis, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program pada kegiatan Penyusunan Tata Ruang;
(4) Seksi Penyusunan Tata Ruang mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
a. Memimpin dan menyelenggarakan kegiatan dalam bidang tugasnya;
b. Mempersiapkan bahan-bahan yang diperlukan dalam rangka evaluasi kebijakan program kerja petunjuk teknis dan laporan yang berkaitan bidang tugasnya;
c. Melaksanakan pengembangan sistem informasi dan komunikasi penataan ruang kabupaten;
d. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan guna penelitian dan pengembangan sistem penataan ruang;
e. Memberikan saran-saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas melalui Kepala Bidang Penataan Ruang tentang langkah dan tindakan yang perlu diambil dibidang tuganya;
f. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidangnya;
g. Menilai prestasi kerja bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
h. Memberi petunjuk kepada bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
i. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya;
Seksi Tata Bangunan dan Lingkungan
(1) Seksi Tata Bangunan dan lingkungan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab Kepada Kepala Bidang;
(2) Seksi Tata Bangunan dan lingkungan mempunyai tugas penyiapan dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, perencanaan, pembinaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kegiatan Perencanaan Teknis.
(3) Seksi Tata Bangunan dan Lingkungan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menyelenggarakan fungsi :
(4) Seksi Tata Bangunan dan Lingkungan mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
a. Melaksanakan pengumpulan, identifikasi, pengolahan dan penyajian data tata bangunan dan Lingkungan;
b. Menyiapkan bahan penyusunan petunjuk operasional dan petunjuk teknis tata bangunan dan Lingkungan;
c. Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan anggaran tata bangunan dan Lingkungan;
d. Melaksanakan pemetaan kebutuhan sarana prasarana tata bangunan;
e. Menyiapkan bahan telaahan tata bangunan dan Lingkungan;
f. Menyiapkan bahan pengkoordinasian pelaksanaan tugas tata bangunan;
g. Menyiapkan bahan pembinaan tata bangunan dan Lingkungan;
h. Menyiapkan bahan pembinaan, pengawasan dan evaluasi tata bangunan;
i. Menyiapkan bahan penyusunan laporan realisasi anggaran dan kinerja Seksi Tata Bangunan dan Lingkungan;
j. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya;
Seksi Pembinaan Jasa Kontruksi
(4) Seksi Bina Jasa Konstruksi mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
a. Melaksanakan pengumpulan, identifikasi, pengolahan dan penyajian data Pembinaan jasa konstruksi;
b. Menyiapkan bahan penyusunan petunjuk operasioanl dan petunjuk teknis Pembinaan jasa konstruksi;
c. Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan anggaran Pembinaan jasa konstruksi;
d. Melaksanakan pemetaan kebutuhan sarana prasarana bina jasa konstruksi;
e. Menyiapkan bahan telaahan Pembinaan jasa konstruksi;
f. Menyiapkan bahan pengkoordinasian pelaksanaan tugas Pembinaan jasa konstruksi;
h. Menyiapkan bahan pembinaan, pengawasan dan evaluasi bina jasa konstruksi;
i. Menyiapkan bahan penyusunan laporan realisasi anggaran dan kinerja Seksi Pembinaan Jasa Konstruksi;
j. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya;
@2025 DPUPR INHUKAB. All rights reserved.