a. Seksi Kebersihan;
b. Seksi Pertamanan;
c. Seksi Pengelolaan TPA dan IPLT;
Seksi Kebersihan
a. Penyiapan kebijakan dan strategi operasional sarana dan prasarana;
b. Pembinaan dan bantuan perencanaan teknis kegiatan;
c. Penilaian kesiapan pelaksanaan dan penyusunan usulan anggaran kegiatan Penyusunan Kebersihan dan Persampahan;
d. Pembinaan penyusunan program kegiatan Kebersihan dan Persampahan;
e. Penyusunan rencana dan pelaporan kinerja tahunan pada kegiatan Kebersihan dan Persampahan;
f. Pembinaan dan penyelenggaraan audit teknis, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program pada kegiatan Kebersihan dan Persampahan;
(4) Seksi Kebersihan mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
a. Memimpin dan menyelenggarakan kegiatan dalam bidang tugasnya;
b. Mempersiapkan bahan-bahan yang diperlukan dalam rangka evaluasi kebijakan program kerja petunjuk teknis dan laporan yang berkaitan bidang tugasnya;
c. Melaksanakan kegiatan pengangkutan, pengumpulan sampah;
d. Menyusun jadwal pengangkatan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA);
d. Memberikan saran-saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas melalui Kepala Bidang Kebersihan dan Pertamanan tentang langkah dan tindakan yang perlu diambil dibidang tugasnya;
e. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidangnya;
f. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pembinaan dan pengembangan karir;
g. Memberi petunjuk kepada bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
h. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya
Seksi Pertamanan
a. Penyiapan kebijakan dan strategi operasional sarana dan prasarana;
b. Pembinaan dan bantuan perencanaan teknis kegiatan;
c. Penilaian kesiapan pelaksanaan dan penyusunan usulan anggaran kegiatan Pertamanan;
d. Pembinaan penyusunan program kegiatan Pertamanan;
e. Penyusunan rencana dan pelaporan kinerja tahunan pada kegiatan Pertamanan;
f. Pembinaan dan penyelenggaraan audit teknis, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program pada kegiatan Pertamanan;
(4) Seksi Pertamanan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibantu oleh staf pelaksana.
a. Memimpin dan menyelenggarakan kegiatan dalam bidang tugasnya;
b. Mempersiapkan bahan-bahan yang diperlukan dalam rangka evaluasi kebijakan program kerja petunjuk teknis dan laporan yang berkaitan bidang tugasnya;
c. Mengumpulkan serta menganalisa data dan kondisi taman dan penerangan jalan;
d. Memelihara kebersihan dan keindahan taman kota serta lampu penerangan jalan;
e. Memberi saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas melalui Kepala Bidang Kebersihan dan Pertamanan tentang langkah dan tindakan yang perlu diambil dibidang tugasnya;
f. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidangnya;
g. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pembinaan dan pengembangan karir;
h. Memberi petunjuk kepada bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
i. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya;
Seksi Pengelolaan TPA dan IPLT
a. Penyiapan kebijakan dan strategi operasional sarana dan prasarana;
b. Pembinaan dan bantuan perencanaan teknis kegiatan;
c. Penilaian kesiapan pelaksanaan dan penyusunan usulan anggaran kegiatan Pengelolaan TPA dan IPLT;
d. Pembinaan penyusunan program kegiatan Pengelolaan TPA dan IPLT;
e. Penyusunan rencana dan pelaporan kinerja tahunan pada kegiatan Pengelolaan TPA dan IPLT;
f. Pembinaan dan penyelenggaraan audit teknis, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program pada kegiatan Pengelolaan TPA dan IPLT;
(4) Seksi Pengelolaan TPA dan IPLT mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
a. Memimpin dan menyelenggarakan kegiatan dalam bidang tugasnya;
b. Mempersiapkan bahan-bahan yang diperlukan dalam rangka evaluasi kebijakan program kerja petunjuk teknis dan laporan yang berkaitan bidang tugasnya;
c. Mengumpulkan serta menganalisa data dan kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan Instalasi Pengolahan Limbah Tinja (IPLT);
d. Menyusun jadwal pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan Instalasi Pengolahan Limbah Tinja (IPLT);
e. Pelaporan pelaksanaan kegiatan dilingkup Pengelolaan Tempat Pengolahan Akhir (TPA), dan Instalasi Pengolahan Limbah Tinja (IPLT);
f. Memberi saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas melalui Kepala Bidang Kebersihan dan Pertamanan tentang langkah dan tindakan yang perlu diambil dibidang tugasnya;
g. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidangnya;
h. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pembinaan dan pengembangan karir;
i. Memberi petunjuk kepada bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
j. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya;
@2025 DPUPR INHUKAB. All rights reserved.