Kebersihan dan Pertamanan


Kebersihan dan Pertamanan

  1. Bidang Kebersihan dan Pertamanan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas;
  2. Bidang Kebersihan dan Pertamanan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pengkoordinasian, pembinaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan bidang Kebersihan dan Pertamanan.
  3. Kepala Bidang dalam melaksakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menyelenggarakan fungsi :
  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang Bidang Kebersihan dan Pertamanan;
  2. Penyusunan rencana program dan anggaran di bidang Kebersihan dan Pertamanan;
  3. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas di bidang Bidang Kebersihan dan Pertamanan;
  4. Pengkoordinasian pengelolaan Bidang Kebersihan dan Pertamanan;
  5. Pelaksanaan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan di bidang Bidang Kebersihan dan Pertamanan;
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
  1. Kepala Bidang dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai tugas melaksanakan analisa/kajian terhadap bahan yang diajukan oleh bawahan sebagai bahan penetapan oleh pimpinan maupun terhadap bahan – bahan atau perintah yang diberikan oleh atasan untuk dapat dijabarkan dan sebagai pedoman oleh bawahan dalam pelaksanaan tugas.
  2. Kepala Bidang Kebersihan dan Pertamanan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibantu oleh Kepala Seksi.
  3. Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri dari :

a.   Seksi Kebersihan;

b.   Seksi Pertamanan;

c.   Seksi Pengelolaan TPA dan IPLT;

 

Seksi Kebersihan

 

 

  1. Seksi Kebersihan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab Kepada Kepala Bidang
  2. penyusunan dan pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria perencanaan teknis kegiatan Kebersihan dan Persampahan.
  3. Seksi Kebersihan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menyelenggarakan fungsi :

a.   Penyiapan kebijakan dan strategi operasional sarana dan prasarana;

b.   Pembinaan dan bantuan perencanaan teknis kegiatan;

c.   Penilaian kesiapan pelaksanaan dan penyusunan usulan anggaran kegiatan Penyusunan Kebersihan dan Persampahan;

d.   Pembinaan penyusunan program kegiatan Kebersihan dan Persampahan;

e.   Penyusunan rencana dan pelaporan kinerja tahunan pada kegiatan Kebersihan dan Persampahan;

f.    Pembinaan dan penyelenggaraan audit teknis, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program pada kegiatan Kebersihan dan Persampahan;

(4)   Seksi Kebersihan mempunyai uraian tugas sebagai berikut :

        a.   Memimpin dan menyelenggarakan kegiatan dalam bidang tugasnya;

        b.   Mempersiapkan bahan-bahan yang diperlukan dalam rangka evaluasi kebijakan program kerja petunjuk teknis dan laporan yang berkaitan bidang tugasnya;

        c.   Melaksanakan kegiatan pengangkutan, pengumpulan sampah;

        d.   Menyusun jadwal pengangkatan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA);

        d.   Memberikan saran-saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas melalui Kepala Bidang Kebersihan dan Pertamanan tentang langkah dan tindakan yang perlu diambil dibidang tugasnya;

        e.   Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidangnya;

        f.    Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pembinaan dan pengembangan karir;

        g.   Memberi petunjuk kepada bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;

        h.   Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya

 

Seksi Pertamanan

 

 

  1. Seksi Pertamanan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab Kepada Kepala Bidang
  2. penyusunan dan pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria perencanaan teknis kegiatan Pertamanan.
  3. Seksi Pertamanan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menyelenggarakan fungsi :

a.   Penyiapan kebijakan dan strategi operasional sarana dan prasarana;

b.   Pembinaan dan bantuan perencanaan teknis kegiatan;

c.   Penilaian kesiapan pelaksanaan dan penyusunan usulan anggaran kegiatan Pertamanan;

d.   Pembinaan penyusunan program kegiatan Pertamanan;

e.   Penyusunan rencana dan pelaporan kinerja tahunan pada kegiatan Pertamanan;

f.    Pembinaan dan penyelenggaraan audit teknis, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program pada kegiatan Pertamanan;

(4)   Seksi Pertamanan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibantu oleh staf pelaksana.

        a.   Memimpin dan menyelenggarakan kegiatan dalam bidang tugasnya;

        b.   Mempersiapkan bahan-bahan yang diperlukan dalam rangka evaluasi kebijakan program kerja petunjuk teknis dan laporan yang berkaitan bidang tugasnya;

        c.   Mengumpulkan serta menganalisa data dan kondisi taman dan penerangan jalan;

        d.   Memelihara kebersihan dan keindahan taman kota serta lampu penerangan jalan;

        e.   Memberi saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas melalui Kepala Bidang Kebersihan dan Pertamanan tentang langkah dan tindakan yang perlu diambil dibidang tugasnya;

        f.    Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidangnya;

        g.   Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pembinaan dan pengembangan karir;

        h.   Memberi petunjuk kepada bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;

        i.    Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya;

 

Seksi Pengelolaan TPA dan IPLT

 

 

  1. Seksi Pengelolaan TPA dan IPLT dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab Kepada Kepala Bidang
  2. penyusunan dan pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria perencanaan teknis kegiatan Pengelolaan TPA dan IPLT.
  3. Seksi Pengelolaan TPA dan IPLT dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menyelenggarakan fungsi :

a.   Penyiapan kebijakan dan strategi operasional sarana dan prasarana;

b.   Pembinaan dan bantuan perencanaan teknis kegiatan;

c.   Penilaian kesiapan pelaksanaan dan penyusunan usulan anggaran kegiatan Pengelolaan TPA dan IPLT;

d.   Pembinaan penyusunan program kegiatan Pengelolaan TPA dan IPLT;

e.   Penyusunan rencana dan pelaporan kinerja tahunan pada kegiatan Pengelolaan TPA dan IPLT;

f.    Pembinaan dan penyelenggaraan audit teknis, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program pada kegiatan Pengelolaan TPA dan IPLT;

(4)   Seksi  Pengelolaan TPA dan  IPLT mempunyai uraian tugas sebagai berikut :

        a.   Memimpin dan menyelenggarakan kegiatan dalam bidang tugasnya;

        b.   Mempersiapkan bahan-bahan yang diperlukan dalam rangka evaluasi kebijakan program kerja petunjuk teknis dan laporan yang berkaitan bidang tugasnya;

        c.   Mengumpulkan serta menganalisa data dan kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan Instalasi Pengolahan Limbah Tinja (IPLT);

        d.   Menyusun jadwal pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan Instalasi Pengolahan Limbah Tinja (IPLT);

        e.   Pelaporan pelaksanaan kegiatan dilingkup Pengelolaan Tempat Pengolahan Akhir (TPA), dan Instalasi Pengolahan Limbah Tinja (IPLT);

        f.    Memberi saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas melalui Kepala Bidang Kebersihan dan Pertamanan tentang langkah dan tindakan yang perlu diambil dibidang tugasnya;

        g.   Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidangnya;

        h.   Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pembinaan dan pengembangan karir;

        i.    Memberi petunjuk kepada bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;

        j.   Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya;