Cipta Karya


Cipta Karya

  1. Bidang Cipta Karya dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas;
  2. Kepala Bidang Cipta Karya mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pengkoordinasian, pembinaan dan pengawasan, evaluasi dan pelaporan bidang Cipta karya;
  3. Kepala Bidang Cipta karya dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menyelenggarakan fungsi :
  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang air bersih dan Bangunan gedung;
  2. Penyusunan rencana program dan anggaran di bidang Air bersih dan Bangunan gedung;
  3. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas di bidang Air bersih dan Bangunan gedung;
  4. Pengkoordinasian pengelolaan Air bersih dan Bangunan gedung;
  5. Pelaksanaan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan dibidang Air bersih dan Bangunan gedung;
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
  1. Kepala Bidang dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai tugas melaksanakan analisa/kajian terhadap bahan yang diajukan oleh bawahan sebagai bahan penetapan oleh pimpinan maupun terhadap bahan-bahan atau perintah yang diberikan oleh atasan untuk dapat dijabarkan dan sebagai pedoman oleh bawahan dalam pelaksanaan tugas;
  2. Kepala Bidang Cipta Karya dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibantu oleh Kepala Seksi.
  3. Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri dari :
          1. Seksi Perencanaan Teknis;
          2. Seksi Air Bersih;
          3. Seksi Bangunan Gedung;

 

Seksi Perencanaan Teknis

 

(1)   Seksi Perencanaan Teknis dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab Kepada Kepala Bidang;

(2)   Penyusunan dan pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria perencanaan teknis kegiatan Air Bersih dan Kegiatan Pembangunan Gedung;

(3)   Seksi Perencanaan Teknis dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menyelenggarakan fungsi;

a.   Penyiapan kebijakan dan strategi operasional sarana dan prasarana;

b.   Pembinaan dan bantuan perencanaan teknis kegiatan;

c.   Penilaian kesiapan pelaksanaan dan penyusunan usulan anggaran kegiatan Air Bersih dan Kegiatan Pembangunan Gedung;

d.   Pembinaan penyusunan program kegiatan Air Bersih dan Kegiatan Pembangunan Gedung;

e.   Penyusunan rencana dan pelaporan kinerja tahunan pada kegiatan Air Bersih dan Kegiatan Pembangunan Gedung;

f.    Pembinaan dan penyelenggaraan audit teknis, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program pada kegiatan Air Bersih dan Kegiatan Pembangunan Gedung;

(4)   Seksi Perencanaan Teknis mempunyai uraian tugas sebagai berikut :

        a.   Menyusun kebijakan dan strategi operasional sarana dan prasarana;

        b.   Melakukan pembinaan dan bantuan perencanaan teknis kegiatan;

        c.   Melaksanakan penilaian kesiapan pelaksanaan dan penyusunan usulan anggaran kegiatan Air Bersih dan Kegiatan Pembangunan Gedung;

        d.   Melaksanakan pembinaan penyusunan program kegiatan Air Bersih dan Kegiatan Pembangunan Gedung;

        e.   Menyusun rencana dan pelaporan kinerja tahunan pada kegiatan Air Bersih dan Kegiatan Pembangunan Gedung;

        f.    Melaksanakan pembinaan dan penyelenggaraan audit teknis, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program pada kegiatan Air Bersih dan Kegiatan Pembangunan Gedung;

        g.   Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya;

 

Seksi Air Bersih

 

 

  1. Seksi Air Bersih dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala Bidang.
  2. Seksi Air Bersih mempunyai tugas penyiapan dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, perencaan, pembinaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kegiatan air bersih.
  3. Seksi Air Bersih dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menyelenggarakan fungsi :
  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis air bersih;
  2. Penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran air bersih;
  3. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis air bersih;
  4. Penyiapan bahan pengkoordinasian pelaksanaan air bersih;
  5. Penyiapan bahan pengkoordinasian dan pelaksanaan supervisi dan fasilitasi pengelolaan air bersih;
  6. Penyiapan bahan pembinaan, pengawasan, evaluasi air bersih;
  7. Penyiapan bahan penyusunan laporan pelaksanaan program air bersih;
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  1. Seksi Air Bersih mempunyai uraian tugas berikut :

a.   Melaksanakan pengumpulan, identifikasi, pengolahan dan penyajian      data air bersih;

b.   Menyiapkan bahan penyusunan petunjuk operasioanl dan petunjuk        teknis air bersih;

c.   Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan anggaran air        bersih;

d.   Melaksanakan pemetaan kebutuhan sarana prasarana air bersih;

e.   Menyiapkan bahan telaahan air bersih;

f.    Menyiapkan bahan pengkoordinasian pelaksanaan tugas air bersih;

g.   Menyiapkan bahan pembinaan air bersih;

h.   Menyiapkan bahan pembinaan, pengawasan dan evaluasi air bersih;

i.    Menyiapkan bahan penyusunan laporan realisasi anggaran dan kinerja Seksi Air Bersih;

j.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Seksi Bangunan Gedung

 

 

  1. Seksi Bangunan Gedung dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang;
  2. Seksi Bangunan Gedung mempunyai tugas penyiapan dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, perencanaan, pembinaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan  penyelenggaraan kegiatan;
  3. Seksi Bangunan Gedung dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menyelenggarakan fungsi :
  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan Pembangunan Gedung;
  2. Penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran Pembangunan Gedung;
  3. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis Pembangunan Gedung;
  4. Penyiapan bahan pengkoordinasian pelaksanaan Pembangunan Gedung;
  5. Penyiapan bahan pengkoordinasian dan pelaksanaan  supervisi dan fasilitasi Pembangunan Gedung;
  6. Penyiapan bahan pembinaan, pengawasan, evaluasi Pembangunan Gedung;
  7. Penyiapan bahan penyusunan laporan pelaksanaan program Pembangunan Gedung;
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
  1. Seksi Bangunan Gedung mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
  1. Memimpin dan menyelenggarakan kegiatan dalam bidang tugasnya;
  2. Mempersiapkan bahan-bahan yang diperlukan dalam rangka       evaluasi kebijakan program kerja petunjuk teknis dan laporan yang       berkaitan bidang tugasnya;
  3. Menyelenggarakan Pembanguan gedung dan rumah negara yang          menjadi aset pemerintah kabupaten;
  4. Menyelenggarakan pengawasan dan penertiban pembangunan,   pemanfaatan dan pembongkaran serta pelestarian bangunan gedung          dan lingkungannya;
  5. Memberikan saran-saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas          melalui Kepala Bidang Cipta Karya tentang langkah dan tindakan   yang perlu diambil dibidang tugasnya;
  6. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidangnya;
  7. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pembinaan dan    pengembangan karir;
  8. Memberi petunjuk kepada bawahan untuk kelancaran pelaksanaan        tugas;
  9. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai          dengan bidang tugasnya.