Cipta Karya
- Bidang Cipta Karya dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas;
- Kepala Bidang Cipta Karya mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pengkoordinasian, pembinaan dan pengawasan, evaluasi dan pelaporan bidang Cipta karya;
- Kepala Bidang Cipta karya dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang air bersih dan Bangunan gedung;
- Penyusunan rencana program dan anggaran di bidang Air bersih dan Bangunan gedung;
- Pengkoordinasian pelaksanaan tugas di bidang Air bersih dan Bangunan gedung;
- Pengkoordinasian pengelolaan Air bersih dan Bangunan gedung;
- Pelaksanaan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan dibidang Air bersih dan Bangunan gedung;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
- Kepala Bidang dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai tugas melaksanakan analisa/kajian terhadap bahan yang diajukan oleh bawahan sebagai bahan penetapan oleh pimpinan maupun terhadap bahan-bahan atau perintah yang diberikan oleh atasan untuk dapat dijabarkan dan sebagai pedoman oleh bawahan dalam pelaksanaan tugas;
- Kepala Bidang Cipta Karya dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibantu oleh Kepala Seksi.
- Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri dari :
-
-
-
- Seksi Perencanaan Teknis;
- Seksi Air Bersih;
- Seksi Bangunan Gedung;
Seksi Perencanaan Teknis
(1) Seksi Perencanaan Teknis dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab Kepada Kepala Bidang;
(2) Penyusunan dan pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria perencanaan teknis kegiatan Air Bersih dan Kegiatan Pembangunan Gedung;
(3) Seksi Perencanaan Teknis dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menyelenggarakan fungsi;
a. Penyiapan kebijakan dan strategi operasional sarana dan prasarana;
b. Pembinaan dan bantuan perencanaan teknis kegiatan;
c. Penilaian kesiapan pelaksanaan dan penyusunan usulan anggaran kegiatan Air Bersih dan Kegiatan Pembangunan Gedung;
d. Pembinaan penyusunan program kegiatan Air Bersih dan Kegiatan Pembangunan Gedung;
e. Penyusunan rencana dan pelaporan kinerja tahunan pada kegiatan Air Bersih dan Kegiatan Pembangunan Gedung;
f. Pembinaan dan penyelenggaraan audit teknis, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program pada kegiatan Air Bersih dan Kegiatan Pembangunan Gedung;
(4) Seksi Perencanaan Teknis mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
a. Menyusun kebijakan dan strategi operasional sarana dan prasarana;
b. Melakukan pembinaan dan bantuan perencanaan teknis kegiatan;
c. Melaksanakan penilaian kesiapan pelaksanaan dan penyusunan usulan anggaran kegiatan Air Bersih dan Kegiatan Pembangunan Gedung;
d. Melaksanakan pembinaan penyusunan program kegiatan Air Bersih dan Kegiatan Pembangunan Gedung;
e. Menyusun rencana dan pelaporan kinerja tahunan pada kegiatan Air Bersih dan Kegiatan Pembangunan Gedung;
f. Melaksanakan pembinaan dan penyelenggaraan audit teknis, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program pada kegiatan Air Bersih dan Kegiatan Pembangunan Gedung;
g. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya;
Seksi Air Bersih
- Seksi Air Bersih dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala Bidang.
- Seksi Air Bersih mempunyai tugas penyiapan dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, perencaan, pembinaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kegiatan air bersih.
- Seksi Air Bersih dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menyelenggarakan fungsi :
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis air bersih;
- Penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran air bersih;
- Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis air bersih;
- Penyiapan bahan pengkoordinasian pelaksanaan air bersih;
- Penyiapan bahan pengkoordinasian dan pelaksanaan supervisi dan fasilitasi pengelolaan air bersih;
- Penyiapan bahan pembinaan, pengawasan, evaluasi air bersih;
- Penyiapan bahan penyusunan laporan pelaksanaan program air bersih;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Seksi Air Bersih mempunyai uraian tugas berikut :
a. Melaksanakan pengumpulan, identifikasi, pengolahan dan penyajian data air bersih;
b. Menyiapkan bahan penyusunan petunjuk operasioanl dan petunjuk teknis air bersih;
c. Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan anggaran air bersih;
d. Melaksanakan pemetaan kebutuhan sarana prasarana air bersih;
e. Menyiapkan bahan telaahan air bersih;
f. Menyiapkan bahan pengkoordinasian pelaksanaan tugas air bersih;
g. Menyiapkan bahan pembinaan air bersih;
h. Menyiapkan bahan pembinaan, pengawasan dan evaluasi air bersih;
i. Menyiapkan bahan penyusunan laporan realisasi anggaran dan kinerja Seksi Air Bersih;
j. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Seksi Bangunan Gedung
- Seksi Bangunan Gedung dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang;
- Seksi Bangunan Gedung mempunyai tugas penyiapan dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, perencanaan, pembinaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kegiatan;
- Seksi Bangunan Gedung dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menyelenggarakan fungsi :
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan Pembangunan Gedung;
- Penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran Pembangunan Gedung;
- Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis Pembangunan Gedung;
- Penyiapan bahan pengkoordinasian pelaksanaan Pembangunan Gedung;
- Penyiapan bahan pengkoordinasian dan pelaksanaan supervisi dan fasilitasi Pembangunan Gedung;
- Penyiapan bahan pembinaan, pengawasan, evaluasi Pembangunan Gedung;
- Penyiapan bahan penyusunan laporan pelaksanaan program Pembangunan Gedung;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
- Seksi Bangunan Gedung mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
- Memimpin dan menyelenggarakan kegiatan dalam bidang tugasnya;
- Mempersiapkan bahan-bahan yang diperlukan dalam rangka evaluasi kebijakan program kerja petunjuk teknis dan laporan yang berkaitan bidang tugasnya;
- Menyelenggarakan Pembanguan gedung dan rumah negara yang menjadi aset pemerintah kabupaten;
- Menyelenggarakan pengawasan dan penertiban pembangunan, pemanfaatan dan pembongkaran serta pelestarian bangunan gedung dan lingkungannya;
- Memberikan saran-saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas melalui Kepala Bidang Cipta Karya tentang langkah dan tindakan yang perlu diambil dibidang tugasnya;
- Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidangnya;
- Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pembinaan dan pengembangan karir;
- Memberi petunjuk kepada bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.