Bina Marga


Bina Marga

  1. Bidang Bina Marga dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas;
  2. Kepala Bidang Bina Marga mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pengkoordinasian, pembinaan dan perencanaan teknis, pembangunan prasarana jalan, pemeliharaan prasarana jalan;

 

  1. Kepala Bidang Bina Marga dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menyelenggarakan fungsi :
          1. Perumusan kebijakan teknis di bidang pengaturan, pembinaan dan perencanaan teknis, pembangunan prasarana jalan, pemeliharaan prasarana jalan;
          2. Penyusunan rencana program dan anggaran di bidang pengaturan, pembinaan dan perencanaan teknis, pembangunan prasarana jalan, pemeliharaan prasarana jalan;
          3. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas di bidang pengaturan, pembinaan dan perencanaan teknis, pembangunan prasarana jalan, pemeliharaan prasarana jalan;
          4. Pengkoordinasian pengelolaan pengaturan, pembinaan dan perencanaan teknis, pembangunan prasarana jalan, pemeliharaan prasarana jalan;
          5. Pelaksanaan pembinaan, pengawasan evaluasi dan pelaporan di bidang pengaturan, pembinaan dan perencanaan teknis, pembangunan prasarana jalan, pemeliharaan prasarana jalan;
          6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
  2. Kepala Bidang Bina Marga dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai tugas melaksanakan analisa/kajian terhadap bahan yang diajukan oleh bawahan sebagai bahan penetapan oleh pimpinan maupun terhadap bahan – bahan atau perintah yang diberikan oleh atasan untuk dapat dijabarkan dan sebagai pedoman oleh bawahan dalam pelaksanaan tugas.
  3. Kepala Bidang Bina Marga dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibantu oleh Kepala Seksi
  4. Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri dari :
          1. Seksi Perencanaan Teknis;
          2. Seksi Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan;
          3. Seksi Pembangunan dan Pemeliharaan Jembatan;

 

Seksi Perencanaan Teknis

 

  1. Seksi  Perencanaan Teknis dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang;
  2. Seksi Perencanaan Teknis mempunyai tugas penyiapan dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, perencanaan, pembinaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan  penyelenggaraan kegiatan pengaturan, pembinaan dan perencanaan teknis;
  3. Seksi Perencanaan Teknis dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menyelenggarakan fungsi :
          1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengaturan, pembinaan dan perencanaan teknis;
          2. Penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran pengaturan, pembinaan dan perencanaan teknis;
          3. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis pengaturan, pembinaan dan perencanaan teknis
          4. Penyiapan bahan pengkoordinasian pelaksanaan pengaturan, pembinaan dan perencanaan teknis;
          5. Penyiapan bahan pengkoordinasian dan pelaksanaan  supervisi dan fasilitasi pengelolaan pengaturan, pembinaan dan perencanaan teknis;
          6. Penyiapan bahan pembinaan, pengawasan, evaluasi pengaturan, pembinaan dan perencanaan teknis;
          7. Penyiapan bahan penyusunan laporan pelaksanaan program pengaturan, pembinaan dan perencanaan teknis;
          8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
  4. Seksi  Perencanaan Teknis mempunyai uraian tugas sebagai berikut :

          a.   Melaksanakan pengumpulan, identifikasi, pengolahan dan penyajian data pengaturan, pembinaan dan perencanaan teknis;

          b.   Menyiapkan bahan penyusunan petunjuk operasional dan petunjuk teknis pengaturan, pembinaan dan perencanaan teknis;

          c. Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan anggaran             pengaturan, pembinaan dan perencanaan teknis;

          d.   Melaksanakan pemetaan kebutuhan sarana prasarana pengaturan, pembinaan dan perencanaan teknis;

          e.   Menyiapkan bahan telaahan pengaturan, pembinaan dan perencanaan teknis;

          f.    Menyiapkan bahan pengkoordinasian, pelaksanaan tugas pengaturan, pembinaan dan perencanaan teknis;

          g.   Menyiapkan bahan pembinaan pengaturan, pembinaan dan perencanaan teknis;

          h.   Menyiapkan bahan pembinaan, pengawasan dan evaluasi pengaturan, pembinaan dan perencanaan teknis;

          i.    Menyiapkan bahan penyusunan laporan realisasi anggaran dan kinerja Seksi Perencanaan Teknis;

          j.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Seksi Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan

 

  1. Seksi Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang;
  2. Seksi Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan mempunyai tugas penyiapan dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, perencanaan, pembinaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan  penyelenggaraan kegiatan pembangunan prasarana jalan;
  3. Seksi Pembangunan Prasarana Jalan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menyelenggarakan fungsi :
          1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pembangunan dan Pemeliharaan jalan ;
          2. Penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran pembangunan dan Pemeliharaan jalan;
          3. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis pembangunan dan Pemeliharaan jalan;
          4. Penyiapan bahan pengkoordinasian pelaksanaan pembangunan dan Pemeliharaan jalan;
          5. Penyiapan bahan pengkoordinasian dan pelaksanaan  supervisi dan fasilitasi pengelolaan pembangunan dan Pemeliharaan jalan;
          6. Penyiapan bahan pembinaan, pengawasan, evaluasi pembangunan dan Pemeliharaan jalan;
          7. Penyiapan bahan penyusunan laporan pelaksanaan program pembangunan dan Pemeliharaan jalan;
          8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

(4)     Seksi Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan mempunyai uraian tugas sebagai berikut :

          a.   Melaksanakan pengumpulan, identifikasi, pengolahan dan penyajian data pembangunan dan Pemeliharaan jalan;

          b.   Menyiapkan bahan penyusunan petunjuk operasional dan petunjuk teknis pembangunan dan Pemeliharaan jalan;

          c.   Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan anggaran pembangunan dan Pemeliharaan jalan;

          d.   Melaksanakan pemetaan kebutuhan sarana prasarana pembangunan dan Pemeliharaan jalan;

          e.   Menyiapkan bahan telaahan pembangunan dan Pemeliharaan jalan;

          f.    Menyiapkan bahan pengkoordinasian, pelaksanaan tugas pembangunan dan Pemeliharaan jalan;

          g.   Menyiapkan bahan pembinaan pembangunan dan Pemeliharaan jalan;

          h.   Menyiapkan bahan pembinaan, pengawasan dan evaluasi pembangunan dan Pemeliharaan jalan;

          i.    Menyiapkan bahan penyusunan laporan realisasi anggaran dan kinerja Seksi Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan;

          j.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Seksi Pembangunan dan Pemeliharaan Jembatan

 

  1. Seksi Pembangunan dan Pemeliharaan Jembatan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang;
  2. Seksi Pembangunan dan Pemeliharaan Jembatan mempunyai tugas penyiapan dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis,

perencanaan, pembinaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan  penyelenggaraan kegiatan pembangunan prasarana jalan;

  1. Seksi Pembangunan dan Pemeliharaan Jembatan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menyelenggarakan fungsi :
  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis Pembangunan dan Pemeliharaan Jembatan;
  2. Penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran Pembangunan dan Pemeliharaan Jembatan;
  3. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis Pembangunan dan Pemeliharaan Jembatan;
  4. Penyiapan bahan pengkoordinasian pelaksanaan Pembangunan dan Pemeliharaan Jembatan;
  5. Penyiapan bahan pengkoordinasian dan pelaksanaan  supervisi dan fasilitasi pengelolaan Pembangunan dan Pemeliharaan Jembatan;
  6. Penyiapan bahan pembinaan, pengawasan, evaluasi Pembangunan dan Pemeliharaan Jembatan;
  7. Penyiapan bahan penyusunan laporan pelaksanaan program Pembangunan dan Pemeliharaan Jembatan;
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
  1. Seksi Pembangunan dan Pemeliharaan Jembatan mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
  1. Melaksanakan pengumpulan, identifikasi, pengolahan dan penyajian     data Pembangunan dan Pemeliharaan Jembatan;
  2. Menyiapkan bahan penyusunan petunjuk operasional dan petunjuk       teknis Pembangunan dan Pemeliharaan Jembatan;
  3. Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan anggaran Pembangunan dan Pemeliharaan Jembatan;
  4. Melaksanakan pemetaan kebutuhan sarana prasarana       Pembangunan dan Pemeliharaan Jembatan;
  5. Menyiapkan bahan telaahan Pembangunan dan Pemeliharaan     Jembatan;
  6. Menyiapkan bahan pengkoordinasian, pelaksanaan tugas Pembangunan dan Pemeliharaan Jembatan;
  7. Menyiapkan bahan pembinaan Pemeliharaan prasarana jembatan;
  8. Menyiapkan bahan pembinaan, pengawasan dan evaluasi Pembangunan dan Pemeliharaan Jembatan;
  9. Menyiapkan bahan penyusunan laporan realisasi anggaran dan   kinerja Seksi Pembangunan dan Pemeliharaan Jembatan;
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan     bidang tugasnya.