Bina Marga
- Bidang Bina Marga dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas;
- Kepala Bidang Bina Marga mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pengkoordinasian, pembinaan dan perencanaan teknis, pembangunan prasarana jalan, pemeliharaan prasarana jalan;
- Kepala Bidang Bina Marga dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menyelenggarakan fungsi :
-
-
-
- Perumusan kebijakan teknis di bidang pengaturan, pembinaan dan perencanaan teknis, pembangunan prasarana jalan, pemeliharaan prasarana jalan;
- Penyusunan rencana program dan anggaran di bidang pengaturan, pembinaan dan perencanaan teknis, pembangunan prasarana jalan, pemeliharaan prasarana jalan;
- Pengkoordinasian pelaksanaan tugas di bidang pengaturan, pembinaan dan perencanaan teknis, pembangunan prasarana jalan, pemeliharaan prasarana jalan;
- Pengkoordinasian pengelolaan pengaturan, pembinaan dan perencanaan teknis, pembangunan prasarana jalan, pemeliharaan prasarana jalan;
- Pelaksanaan pembinaan, pengawasan evaluasi dan pelaporan di bidang pengaturan, pembinaan dan perencanaan teknis, pembangunan prasarana jalan, pemeliharaan prasarana jalan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
- Kepala Bidang Bina Marga dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai tugas melaksanakan analisa/kajian terhadap bahan yang diajukan oleh bawahan sebagai bahan penetapan oleh pimpinan maupun terhadap bahan – bahan atau perintah yang diberikan oleh atasan untuk dapat dijabarkan dan sebagai pedoman oleh bawahan dalam pelaksanaan tugas.
- Kepala Bidang Bina Marga dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibantu oleh Kepala Seksi
- Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri dari :
-
-
-
- Seksi Perencanaan Teknis;
- Seksi Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan;
- Seksi Pembangunan dan Pemeliharaan Jembatan;
Seksi Perencanaan Teknis
- Seksi Perencanaan Teknis dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang;
- Seksi Perencanaan Teknis mempunyai tugas penyiapan dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, perencanaan, pembinaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kegiatan pengaturan, pembinaan dan perencanaan teknis;
- Seksi Perencanaan Teknis dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menyelenggarakan fungsi :
-
-
-
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengaturan, pembinaan dan perencanaan teknis;
- Penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran pengaturan, pembinaan dan perencanaan teknis;
- Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis pengaturan, pembinaan dan perencanaan teknis
- Penyiapan bahan pengkoordinasian pelaksanaan pengaturan, pembinaan dan perencanaan teknis;
- Penyiapan bahan pengkoordinasian dan pelaksanaan supervisi dan fasilitasi pengelolaan pengaturan, pembinaan dan perencanaan teknis;
- Penyiapan bahan pembinaan, pengawasan, evaluasi pengaturan, pembinaan dan perencanaan teknis;
- Penyiapan bahan penyusunan laporan pelaksanaan program pengaturan, pembinaan dan perencanaan teknis;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
- Seksi Perencanaan Teknis mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
a. Melaksanakan pengumpulan, identifikasi, pengolahan dan penyajian data pengaturan, pembinaan dan perencanaan teknis;
b. Menyiapkan bahan penyusunan petunjuk operasional dan petunjuk teknis pengaturan, pembinaan dan perencanaan teknis;
c. Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan anggaran pengaturan, pembinaan dan perencanaan teknis;
d. Melaksanakan pemetaan kebutuhan sarana prasarana pengaturan, pembinaan dan perencanaan teknis;
e. Menyiapkan bahan telaahan pengaturan, pembinaan dan perencanaan teknis;
f. Menyiapkan bahan pengkoordinasian, pelaksanaan tugas pengaturan, pembinaan dan perencanaan teknis;
g. Menyiapkan bahan pembinaan pengaturan, pembinaan dan perencanaan teknis;
h. Menyiapkan bahan pembinaan, pengawasan dan evaluasi pengaturan, pembinaan dan perencanaan teknis;
i. Menyiapkan bahan penyusunan laporan realisasi anggaran dan kinerja Seksi Perencanaan Teknis;
j. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Seksi Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan
- Seksi Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang;
- Seksi Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan mempunyai tugas penyiapan dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, perencanaan, pembinaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kegiatan pembangunan prasarana jalan;
- Seksi Pembangunan Prasarana Jalan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menyelenggarakan fungsi :
-
-
-
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pembangunan dan Pemeliharaan jalan ;
- Penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran pembangunan dan Pemeliharaan jalan;
- Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis pembangunan dan Pemeliharaan jalan;
- Penyiapan bahan pengkoordinasian pelaksanaan pembangunan dan Pemeliharaan jalan;
- Penyiapan bahan pengkoordinasian dan pelaksanaan supervisi dan fasilitasi pengelolaan pembangunan dan Pemeliharaan jalan;
- Penyiapan bahan pembinaan, pengawasan, evaluasi pembangunan dan Pemeliharaan jalan;
- Penyiapan bahan penyusunan laporan pelaksanaan program pembangunan dan Pemeliharaan jalan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
(4) Seksi Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
a. Melaksanakan pengumpulan, identifikasi, pengolahan dan penyajian data pembangunan dan Pemeliharaan jalan;
b. Menyiapkan bahan penyusunan petunjuk operasional dan petunjuk teknis pembangunan dan Pemeliharaan jalan;
c. Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan anggaran pembangunan dan Pemeliharaan jalan;
d. Melaksanakan pemetaan kebutuhan sarana prasarana pembangunan dan Pemeliharaan jalan;
e. Menyiapkan bahan telaahan pembangunan dan Pemeliharaan jalan;
f. Menyiapkan bahan pengkoordinasian, pelaksanaan tugas pembangunan dan Pemeliharaan jalan;
g. Menyiapkan bahan pembinaan pembangunan dan Pemeliharaan jalan;
h. Menyiapkan bahan pembinaan, pengawasan dan evaluasi pembangunan dan Pemeliharaan jalan;
i. Menyiapkan bahan penyusunan laporan realisasi anggaran dan kinerja Seksi Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan;
j. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Seksi Pembangunan dan Pemeliharaan Jembatan
- Seksi Pembangunan dan Pemeliharaan Jembatan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang;
- Seksi Pembangunan dan Pemeliharaan Jembatan mempunyai tugas penyiapan dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis,
perencanaan, pembinaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kegiatan pembangunan prasarana jalan;
- Seksi Pembangunan dan Pemeliharaan Jembatan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menyelenggarakan fungsi :
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis Pembangunan dan Pemeliharaan Jembatan;
- Penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran Pembangunan dan Pemeliharaan Jembatan;
- Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis Pembangunan dan Pemeliharaan Jembatan;
- Penyiapan bahan pengkoordinasian pelaksanaan Pembangunan dan Pemeliharaan Jembatan;
- Penyiapan bahan pengkoordinasian dan pelaksanaan supervisi dan fasilitasi pengelolaan Pembangunan dan Pemeliharaan Jembatan;
- Penyiapan bahan pembinaan, pengawasan, evaluasi Pembangunan dan Pemeliharaan Jembatan;
- Penyiapan bahan penyusunan laporan pelaksanaan program Pembangunan dan Pemeliharaan Jembatan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
- Seksi Pembangunan dan Pemeliharaan Jembatan mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
- Melaksanakan pengumpulan, identifikasi, pengolahan dan penyajian data Pembangunan dan Pemeliharaan Jembatan;
- Menyiapkan bahan penyusunan petunjuk operasional dan petunjuk teknis Pembangunan dan Pemeliharaan Jembatan;
- Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan anggaran Pembangunan dan Pemeliharaan Jembatan;
- Melaksanakan pemetaan kebutuhan sarana prasarana Pembangunan dan Pemeliharaan Jembatan;
- Menyiapkan bahan telaahan Pembangunan dan Pemeliharaan Jembatan;
- Menyiapkan bahan pengkoordinasian, pelaksanaan tugas Pembangunan dan Pemeliharaan Jembatan;
- Menyiapkan bahan pembinaan Pemeliharaan prasarana jembatan;
- Menyiapkan bahan pembinaan, pengawasan dan evaluasi Pembangunan dan Pemeliharaan Jembatan;
- Menyiapkan bahan penyusunan laporan realisasi anggaran dan kinerja Seksi Pembangunan dan Pemeliharaan Jembatan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.